Pura di Padang

Pura di Padang

Rabu, 11 Mei 2011

SK Panitia Pembangunan

SURAT KEPUTUSAN
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
PROPINSI SUMATERA BARAT
Nomor : 04 /SK/PHDI/SB/IV/2011

TENTANG
PENGESAHAN SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN
PURA JAGADNATHA PADANG TAHAP IX

Atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Sumatera :

Menimbang :
1. Bahwa keberadaan Umat Hindu di wilayah Propinsi Sumatera Barat semakin meningkat secara kuantitas, maka dalam memantapkan kualitas sradha keimanan perlu adanya sarana tempat suci “PURA” I yang menjadi sungsungan semua Umat Hindu yang berdomisili di Sumatera Barat

2. Bahwa pembangunan Pura Jagadnatha Padang telah dilaksanakan secara bertahap, dan sampai saat ini telah sampai pada Pembangunan Tahap VIII dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pembangunan Tahap IX

3. Bahwa untuk mensukseskan Pembangunan Pura Jagadnatha Padang perlu dibentuk dan pengesahan Susunan Panitia Pembangunan Tahap IXI

Mengingat :
Keputusan Rapat umat Hindu bertempat di Pura tanggal 3 dan 20 April 2011 tentang penetapan Panitia Pembangunan Pura Jagatnatha Padang Tahap XI

Memperhatikan :
1. Surat Parisada Hindu Dharma Indonesia Daerah Tingkat I Nomor : 01/PHDI/SB/1996 tanggal 8 Januari 1996 tentang Permohonan Mendirikan Tempat Ibadah Untuk Hindu di Sumatera Barat

2. Surat Izin Lokasi dari Komando Operasi TNI Angkatan Udara I Pangkalan TNI AU Padang Nomor : 66/II/1996 Tanggal 9 Februari 1996

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Pengesahan Susunan Panitia Pembangunan Pura Jagatnatha Padang Tahap IX

Pertama : Mengesahkan Susunan Panitia Pembangunan Pura Jagatnatha Padang Tahap IX dengan personalia seperti tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini

Kedua : Kepada panitia agar melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab guna terlaksananya pembangunan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Keputusan Rapat PHDI Sumbar pada hari Minggu, 3 April 2011.

Ketiga : Panitia bertanggung jawab kepada PHDI Propinsi Sumatera Barat, dan pada akhir pelaksanaan tugas panitia diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban kepada PHDI Propinsi Sumatera Barat


Keempat : Bila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam Surat Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal : 23 April 2011

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia
Propinsi Sumatera Barat


Ir. I Ketut Budaraga, MS


LAMPIRAN SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN PURA JAGATNATHA PADANG
TAHAP VIII


PELINDUNG : Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi. Sumbar
Danlanud TNI AU Tabing Padang

PENASEHAT : 1. Pembimas Hindu Propinsi Sumatera Barat
2. Letkol Wayan Sudana
3. Putu Dirga

KETUA : I Nyoman Suprapta, SE
SEKRETARIS : I Wayan Sukerata, SE, Ak
BENDAHARA : Made Sukrayana

SEKSI-SEKSI :

1. Pengawas Pembangunan : Ir.Nyoman Karyawan

2.. Penggalian Dana : Gde Adiputra,SE
Ketut Wirdayasa,SE


4. Dokumentasi : Gede Sandiasa
5. Logistik : 1. Drs.Putu Judi
2. Warsito,A.Md

5. Anggota : Seluruh Umat Hindu di Sumatera Barat



Ditetapkan : Di Padang
Tanggal : 23 April 2011

Ketua Parisada Hindu Dharma
Propinsi Sumatera Barat,


Ir. I Ketut Budaraga, MS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar